Redaksi
Redaksi

Sabtu, 20 Februari 2021 08:44

Natu Bin Takka
Natu Bin Takka

Balada Kakek Natu dari Soppeng, Tebang Pohon Sendiri Divonis 3 Bulan Penjara

Natu Bin Takka divonis 3 bulan penjara. Itu setelah menebang pohon jati yang dia tanam sendiri di kebun yang dia garap turun temurun di Soppeng.

SOPPENG, BUKAMATA - Sudah turun temurun Natu Bin Takka (75), mengelola kebun yang jaraknya 100 meter dari rumahnya di Desa Ale Sewo, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Kebun itu, tempat dia bergantung hidup. Dia juga menanami pohon jati, yang kini sudah besar. Natu aktif membayar PBB, hingga 2019 lalu. Suatu hari, Natu ingin memperbaiki rumah panggungnya. Dia pun menebang pohon jati di kebunnya. Di sinilah balada itu berawal. Ternyata, tanpa sepengetahuan Natu, lahan itu diklaim pemerintah sebagai hutan lindung.

Natu pun digiring ke kursi pesakitan. Setelah sebelumnya disidik Polres Soppeng pada tahun 2020. Awalnya sebagai saksi atas dugaan tindak pidana penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang.

"Natu menebang pohon jati untuk keperluan rumah. Dia tidak mengetahui bahwa lokasi kebun miliknya diklaim masuk ke kawasan hutan lindung," kata Wakil Direktur (Wadir) LBH Makassar, Edy Kurniawan, Kamis (18/2/2020) lalu.

Kasus itu terus bergulir hingga ke pengadilan. Natu divonis penjara 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Watansoppeng itu berkat tuntutan jaksa pada Februari 2020.

"Menyatakan terdakwa I Natu bin Takka, terdakwa II, Ario Permadi alias Madi bin Natu, dan Terdakwa III, Sabang bin Beddu tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan /atau di sekitar kawasan hutan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," bunyi putusan itu yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Ismail.

Pada putusan dengan nomor perkara 84/Pid.B/LH/2020/PN Wns ini, Natuntak sendiri. Dia bersama tiga anggota keluarganya berstatus terdakwa. Turut dihadirkan barang bukti berupa ratusan balok kayu yang berasal dari 55 pohon jati. Balok itu dirampas oleh negara.

Pada proses persidangan, Kakek Natu dianggap tidak dapat membuktikan bahwa kawasan di mana pohon jati yang ditebangnya itu adalah miliknya. Jaksa menyebut Kakek Natu malah dengan sengaja menebang 55 batang pohon jati jenis Tectona grandis dengan kualitas bagus. Kejaksaan berharap hukuman itu dapat memberikan efek jera dan sebagai edukasi kepada warga lainnya, untuk tidak menebang pohon di wilayah hutan konservasi.

"Ini bukan kriminalisasi, tetapi penegakan hukum murni dan tidak ada unsur selain itu," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Idil saat ditemui di kantornya, Jumat (19/2).

Kakek Natu didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang P3H. Natu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pada praktiknya, jaksa hanya mendakwa Kakek Natu 4 bulan dan oleh majelis hakim divonis 3 bulan.

Pada proses hukum, kata Idil, pihaknya juga mempertimbangkan sisi moralitas pada tuntutan jaksa kepada Kakek Natu. Kakek Natu didakwa dengan Pasal 82 Undang-Undang P3H. Natu terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Pada praktiknya, jaksa hanya mendakwa Kakek Natu 4 bulan dan oleh majelis hakim divonis 3 bulan.

Kakek Natu mengambil upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Banding diajukan per tanggal 3 Februari 2021.

"Saat ini dia telah melakukan upaya hukum banding dan kita tunggu saja hasilnya," beber Idil disitat dari Detik.

#Soppeng