ACEH, BUKAMATA - Senin, 15 Februari 2021. Siang itu sekitar pukul 12.30 WIB. Warga Desa Simpang Jernih, Aceh Timur geger. Jasad seorang ibu berinisial S (56) dan anaknya N (15), ditemukan di kolong tempat tidur. Sudah tewas bersimbah darah.
Polisi lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku ditangkap. Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro mengatakan, motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam dan utang piutang.
Pelaku adalah R (46) dan M (37). Keduanya ditangkap Rabu, 17 Februari 2021 lalu. Sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Kepada penyidik di Mapolres Aceh Timur, keduanya mengungkap kronologinya. Pembunuhan dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2021, sekira pukul 02.00 WIB. Sebelumnya, Kamis (11/2/2021) malam sekira pukul 22.00 WIB, pelaku M dari Simpang Jernih hendak menuju Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Bengkelang, Bandar Pusaka, Aceh Tamianh, dia bertemu dengan R. Ketika itu, R lalu mengajak M menemui seseorang di Desa Simpang Jernih.
Kemudian, keduanya pun pergi menggunakan motor menuju rumah korban. Sekira pukul 02.00 WIB Jumat dini hari, M dan R tiba di Desa Simpang Jernih.
Keduanya lantas memarkirkan motor di area perkebunan sawit. Selanjutnya M dan R bergegas menuju rumah korban.
"Untuk apa kita ke sini?" tanya M kepada R.
"Sudah, ikut saja," jawab R.
M lalu mengikuti R yang diam-diam masuk ke rumah korban. Mereka melalui jendela kayu yang dicongkel. Setelah itu, pelaku R kemudian meminta pelaku M untuk mengambil kayu yang terletak di belakang pintu. Keduanya lalu masuk ke dalam kamar korban.
Di dalam kamar korban, pelaku R memberi isyarat tangan kepada M untuk menghabisi korban berinisial S, yang saat itu sedang tertidur.
Permintaan tersebut diiyakan M. Kemudian, dia menghantamkan kayu ke bagian leher dan seputaran rahang S. Saat itu, S pun sekarat.
Setelah menganiaya S, M menghampiri R yang saat itu sedang menganiaya anak S berinisial N, memakai besi bulat. R pun meminta M untuk ikut menyerang N.
Tapi, M justru memerkosa korban N di bawah tempat tidur. Saat itu, mulut N sudah berdarah-darah akibat dihantam besi bulat oleh R.
Saat M sementara memperkosa N, pelaku R menghantamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S. Lalu, kedua pelaku menyeret tubuh kedua korban dan didorong ke bawah kolong tempat tidur.
Setelah itu, kedua pelaku kabur lewat jendela yang sebelumnya mereka congkel lalu menutupnya kembali.
Sedangkan kayu dan besi yang digunakan untuk menganiaya S dan N, dibuang ke semak-semak belakang rumah korban.
"Dari keterangan pelaku R, ia melakukan perbuatan tersebut dilatarbelakangi dengan dendam dan utang piutang. Namun demikian, kami masih mendalami motif yang sebenarnya," ungkap AKBP Eko.
Kapolres menambahkan, pelaku dijerat Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Juga Pasal 76 c jo pasal 80 ayat (3) Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, paling lama 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru
-
Pelaku Pembunuhan Sadis di Selayar Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Polisi Serahkan ke Dinsos
-
Tiba di Rumah Duka, Jenazah Tukang Ojek Korban KKB Papua Disambut Tangis Keluarga
-
Dipicu Dendam Pribadi, Petani di Bone Tewas Dianiaya Tetangga