Redaksi : Kamis, 18 Februari 2021 11:23
Ilustrasi

BONE, BUKAMATA - Rabu, 17 Februari 2021. Sesosok mayat ditemukan di sebuah kebun, di Dusun Mancenge, Desa Taccipong, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulsel. Ada sejumlah luka terbuka pada tubuh korban. Di antaranya, kepala belakang dan tengkuk, luka terbuka pada pundak kanan dan punggung kanan, juga luka terbuka di belakang telinga kanan dan lengan kanan atas.

Korban kemudian diidentifikasi sebagai Maddaremmeng (70), seorang petani, berlamat di Dusun Uttangmata, Desa Taccipong, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulsel. Kasus tersebut lalu dilaporkan putra korban, Adi (31) ke Polsek Amali.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, dari hasil penyelidikan Unit Resmob Polres Bone bersama Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Bone beserta personil Polsek Amali, akhirnya pelaku tertangkap. Dia tak lain adik ipar korban. Namanya, Amir Dg Masiga (61), seorang petani yang tinggal di tetangga dusun korban, tepatnya Dusun Mancenge.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia memarangi korban yang tak lain iparnya, karena sakit hati. Pelaku merasa, korban mau menguasai tanah warisan yang sudah dibagi oleh orang tua korban. pasalnya kata pelaku, korban mematikan tanaman pelaku di atas tanah itu. Buah-buahan juga diambil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.

Penulis: Maulana