Redaksi : Kamis, 18 Februari 2021 12:11
Ilustrasi

TTS, BUKAMATA - MSK (15) menghabisi Nikodemus Biaf (48), pria yang mencoba memaksanya berhubungan badan. Nikodemus bukan orang lain. Dia masih bersepupu dengan gadis asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Andre Librian, Rabu (17/2/2021) kemarin mengatakan, gadis itu membunuh Nikodemus, karena sebelumnya pernah diperkosa oleh pelaku.

"Menurut keterangan tersangka (MSK), bahwa tersangka melakukan kasus pembunuhan tersebut, karena tersangka pernah disetubuhi oleh korban pada bulan Mei 2020," kata AKBP Andre.

Nikodemus rajin ke rumah tersangka. Pasalnya, orang tua gadis itu menjual minuman keras. Setiap membeli miras, Nikodemus selalu menyampaikan kepada ayah tersangka agar diijinkan menikahi tersangka. Korban ingin menjadikan tersangka sebagai istri kedua.

Siang itu, Rabu, 10 Februari 2021. Sekira pukul 13.00 Wita, Nikodemus ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras lokal. Namanya, laru putih.

Saat itu, Nikodemus dilayani MSK. Nikodemus lalu mengajak gadis itu untuk bertemu di pinggir pantai. Nikodemus lebih dahulu ke lokasi. Jaraknya, 20 meter dari lokasi kejadian.

Beberapa saat kemudian tersangka pergi mengikuti Nikodemus. Tersangka sudah membawa sebilah pisau yang diselipkan di saku celana bagian belakang.

Di pinggir pantai, Nikodemus dan gadis itu, sempat melakukan hubungan badan satu kali. Beberapa saat kemudian, Nikodemus kembali mengajak tersangka untuk berhubungan badan. Namun, gadis itu menolak.

Nikodemus kembali memaksa gadis itu. Saat itulah, gadis itu mengambil pisau lalu menikam Nikodemus pada bagian leher. Usai menikam korban, MSK lalu meninggalkan tempat itu.

Sedangkan jenazah Nikodemus ditemukan di hutan Haikmeu, Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kuali, sekitar 20 meter dari pantai. Posisinya tertelungkup. Ada dua pasang sandal berwarna hijau dan hitam di tangannya. Juga ada sebuah tas samping berwarna hitam. Diduga usai ditikam, Nikodemus masih mencoba berjalan sebelum rubuh di lokasi jasadnya ditemukan.

"Dilanjutkan dengan pemeriksan medis dari dokter Puskesmas Panite dan disimpulkan bahwa, korban meninggal dunia karena luka robek pada leher bagian kanan," ujar AKBP Andre.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.

Karena di bawah umur, tersangka dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang sejak akhir pekan lalu.