Redaksi
Redaksi

Selasa, 16 Februari 2021 11:17

Siti Zainah bersama bayinya.
Siti Zainah bersama bayinya.

Belum Menjanda, Wanita yang Mengaku Melahirkan tanpa Hamil Ini Masih Berstatus Istri Sah

Seorang wanita di Cianjur, melahirkan tanpa merasakan kehamilan. Dia mengaku kemasukan angin. Lalu, sejam kemudian dia melahirkan.

CIANJUR, BUKAMATA - Kantor Urusan Agama (KAU) Cidaun mengungkap status pernikahan Siti Zainah. Wanita yang mengaku melahirkan tanpa hamil itu. Ternyata, dia masih tercatat istri sah, Muhammad Sofiyullah.

Petugas KUA Cidaun, Alroyani mengatakan, keduanya merupakan pasangan suami istri yang masih resmi tercatat di kantor KUA Cidaun, hingga saat ini. "Keduanya menikah secara resmi pada 2 Mei 2017," ungkapnya.

Ketua RT Kampung Gabungan, Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Gunawan, mengatakan, Siti Zainah dan suaminya pisah ranjang empat bulan lalu.

Siti Zainah lalu tinggal bersama orang tuanya. "Namun secara administrasi statusnya masih suami istri," ungkapnya.

Sebelumnya, Siti Zainah membuat geger. Itu setelah mengaku tak merasakan kehamilan, tiba-tiba melahirkan seorang bayi perempuan. Saat itu, dia merasa ada angin yang masuk ke rahimnya. Lalu, sejam kemudian perutnya mules dan melahirkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#melahirkan tanpa hamil

Berita Populer