TTS, BUKAMATA - Seorang gadis remaja diamankan oleh polisi dari Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Dia membunuh seorang pria berinisial NB (48) di tengah hutan. Di depan polisi, gadis 16 tahun itu mengungkap kronologinya. Kasatreskrim Polres TTS Iptu Hendrickha Bahtera menyampaikannya ke media.
Hari itu, Kamis, 11 Februari 2021. Gadis itu tengah mencari kayu bakar di dalam hutan Kecamatan Kualin, TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tiba-tiba, korban NB mendatangi pelaku. Gadis 16 tahun itu bilang, pria itu lalu mengajaknya berhubungan badan. Namun, pelaku menolak ajakan korban. Lantas, korban memukul pelaku.
Pelaku naik pitam. Dia mengayunkan parangnya, menebas tubuh korban. Saat itu, tubuh pelaku langsung roboh berismbah darah.
Atas perbuatannya, remaja itu terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.
Saat ini, kasus pembunuhan tersebut masih ditangani pihak Kepolisian Timor Tengah Selatan Provinsi NTT. Polisi masih akan memeriksa saksi-saksi terkait kasus pembunuhan tersebut.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 1998
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Aksi Biadab Pemuda di Gowa, Lecehkan Bocah 5 Tahun Hingga Perkosa Ayam Tetangga
-
Pria Bejat di Makassar Ditangkap Usai Lecehkan Dua Adik Tirinya