Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Seorang gadis 11 tahun asal Jeneponto, menjadi korban pemerkosaan. Fakta baru, ternyata korban dan salah satu pelaku sering melakukan hubungan badan atas dasar mau sama mau.
JENEPONTO, BUKAMATA - Seorang gadis 11 tahun melapor ke Polres Jeneponto. Dia mengaku diperkosa 9 orang. Lima orang sudah dibekuk pada Minggu, 7 Januari 2021. Mereka adalah, Ferry (18), Taqwa (21), Nandar (20), Takdir (20), dan Ippang (21).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Kompol Suprianto mengatakan, fakta terbaru yang ditemukan polisi, awalnya, korban dan pelaku melakukan atas dasar mau sama mau. Tak ada paksaan. Ternyata terungkap dalam pemeriksaan, gadis itu adalah korban prostitusi anak.
Salah seorang pelaku merupakan pelanggannya. Saat itu, dia melakukan hubungan badan itu di rumah pelaku di Jeneponto. Dia dibayar. Namun, belakangan, korban merasa tertipu, karena ada 8 rekan pelaku lainnya yang menggilir korban.
Peristiwa itu terjadi Rabu (3/2/2021). Saat itu, korban diajak salah seorang pelaku yang dikenalnya, untuk jalan-jalan. Namun akhirnya dibawa ke salah satu rumah dan sempat berhubungan badan dengan pelaku. Namunm kemudian korban disekap di dalam kamar. Lalu diperkosa secara bergilir 9 pria.
"Kemudian pelaku bersama temannya 9 orang memaksa korban berhubungan badan secara bergantian," sambung Suprianto.
"Fakta pemeriksaan yang dilakukan penyidik ternyata bukan pemerkosaan," tambah Kompol Suprianto.
Meski awalnya suka sama suka, namun kata Kompol Suprianto, tetap merupakan pelanggaran pidana. Pasalnya, korban masih di bawah umur.
"Dia melakukan itu atas mau sama mau dan ternyata ini dibayar ini perempuan. Mau dia suka sama suka atau tidak, yang jelas di bawah umur kalau disetubuhi itu kena pasalnya di situ di UU Perlindungan Anak itu," imbuhnya.
Penulis: Maulana
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50