BUKAMATA - Seorang pria bernama Tarsam (47) kini harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan istri sirinya. Pemicunya karena pelaku melakukan penganiayaan.
Akibat kekerasan itu, istrinya mengalami luka di bagian kepala. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur.
Pertikaian dua sejoli itu bermula saat Tarsam meminta agar istri sirinya itu melayani hubungan intim di sebuah indekos Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar. Namun sang istri ternyata menolak permintaanya.
Hal itu membuat Tarsam marah lalu bertindak gegabah. Dia lalu memegang kepala istrinya dan membenturkan di dinding kamar.
Tidak hanya itu, Tarsam juga menggigit lengan tangan Dewi. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian kepala belakang, telapak tangan kanan mengalami luka gigitan serta bagian siku.
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengatakan, kedua pasangan ini menikah sudah lebih dari tiga tahun. Namun pada awal 2021 hubungannya merenggang. Sehingga muncul konflik yang mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga.
"Sebelum menganiaya istrinya, Tarsam ini sempat menanyakan surat-surat pernikahan sirinya. Tapi dijawab oleh istri, surat tersebut sudah dibakar," kata Iptu Bima Sakti, Senin (8/2/2021).
Mendengar jawaban surat dibakar, Tarsam naik pitam. Dia malah minta ke istrinya untuk berhubungan ranjang, sebelum dirinya berpisah selamanya. Permintaan itu ditolak hingga Tarsam marah dan melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya itu.
"Karena kejadian itu korban kemudian melaporkan ke polisi. Kami juga sudah mengamankan pelaku saat di warung kopi daerah Kecamatan Manyar," terangnya.
BERITA TERKAIT
-
Siswi SD Dianiaya Oknum Guru TK di Bone, Orangtua Lapor Polisi
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Aksi Unjuk Rasa Anarkis, 11 Anak Dibawah Umur
-
Polisi Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan Nelayan di Selayar
-
Satreskrim Polres Bone Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman di Sirkuit Balap