BONE, BUKAMATA - SR (17), RZ (17) dan PR (18), tak berkutik saat dibekuk polisi dari Timsus Polsek Tanete Riattang dipimpin Aiptu Tahir. Ketiga remaja itu telah menyetubuhi gadis di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bone, pada Rabu 3 Februari 2021 lalu.
Tiga anak remaja ditangkap atas laporan terkait persetubuhan anak di bawah umur.
"Mereka memperkosa korban berumur 16 tahun. Aksi mereka dilakukan secara berulang kali," kata Ardy, Sabtu 6 Februari 2021.
Di hadapan petugas, ketiganya mengakui telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan korban. Aksi mereka dilakukan sejak bulan Desember 2020 lalu.
"Ada yang sudah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali, ada juga dua kali dan satunya hanya sekali. Lokasinya juga berbeda-beda di Bone," tambahnya.
Mantan Kasat Reskrim Palopo ini menambahkan, perkenalan korban dengan tiga pelaku berawal dari media sosial Facebook. Mereka sempat intens berkomunikasi, lalu ketemuan hingga akhirnya terjadi persetubuhan tersebut.
"Mereka kenalan di Facebook, kemudian para pelaku merayu korban hingga terjadi persetubuhan itu," jelasnya.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanete Riattang Polres Bone untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Pinrang Dipastikan Tidak Gila, Penjara 15 Tahun Menanti
-
Jadi Korban Pencabulan, Bocah 8 Tahun di Bone Alami Pendarahan Hebat
-
Lansia dan Dua Temannya di Maros Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur