JAKARTA, BUKAMATA - Putra Raja Dangdut, Rhoma Irama, Ridho Rhoma, kembali tersandung kasus narkoba. Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menciduknya. Juga barang bukti narkoba jenis ekstasi disita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan, Ridho Rhoma positif amphetamin. Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen, pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu. Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta, juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma ini saat dihubungi. Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Betul (penangkapan terhadap Ridho Rhoma-red). Nanti lengkapnya bisa ditanyakan ke Polda Metro saja," ungkapnya.
Ini kali kedua Ridho terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Periode Januari - Juni 2026, Polda Sulsel Amankan 70 Kilogram Sabu dan 1.778 Pelaku Narkotika
-
Viral di Sosmed, Seorang Pria Diduga Konsumsi Narkoba di Depan Anak Dibawah Umur
-
Kapolres Wajo Tegaskan Narkoba dan Judi Online sebagai Extraordinary Crime di Sosialisasi K3 PLN
-
Bantah Kadernya Tertangkap Narkoba, Muhammadiyah Bone: AMT Sudah Lama Tidak Aktif
-
Tiga Pemuda di Selayar Ditangkap Kasus Narkoba, Ngaku Temukan Sabu di Pinggir Laut