MAKASSAR, BUKAMATA - Anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan, kembali meringkus pelaku terduga pencurian yang disertai dengan kekerasan. Pelaku adalah Randi (20). Dia dibekuk di Jalan Paccerakkang, Kota Makassar, Jumat (5/2/2021) lalu, sekitar pukul 01.30 Wita.
Kasubdit Direktorat Reskrim Polda Sulawesi Selatan, Kompol Suprianto yang dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi bernomor Pengaduan/1014/X/ 2019 Polsek Biringkanaya.
"Anggota Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Edy Shabara berhasil mengamankan terduga pelaku curas yakni, Randi (20) di wilayah Biringkanaya," ungkap Kompol Suprianto.
Suprianto menambahkan, Randi melakukan pencurian dengan kekerasan pada Rabu, 9 Oktober 2019, sekitar pukul 02.00 Wita, di Perum Hartaco (Counter AK 29 CELL), Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya.
"Pelaku berteman sekitar 3 orang dengan menggunakan sepeda motor, tiba-tiba langsung menganiaya korban yang sedang berada di TKP dengan sebilah parang dan merampas HP milik korban," bebernya.
Kompol Edy Shabara terpisah mengatakan,berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel, terduga pelaku tersebut sedang berada di rumahnya di Jalan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Dari informasi itu, anggota Resmob Polda Sulsel menuju ke tempat yang dimaksud. Setelah anggota sampai di tempat tersebut, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Randi," ungkap Kompol Edy Shabara.
Setibanya di Posko Resmob Polda Sulawesi Selatan, Kompol Edy Shabara mengatakan, saat terduga pelaku diinterogasi, dia mengakui perbuatanya.
"Randi mengakui pernah melakukan curas di Jalan Perum Hartaco Kota Makassar, sekitar Oktober 2019 lalu. Dia berhasil mengambil Handphone Oppo F9 bersama dengan Firman," tambahnya.
Sesuai pengakuannya kata Kompol Edy Sabhara, terduga pelaku juga pernah juga melakukan curas di Jalan Pacerakkang, Kota Makassar, sekitar Agustus 2020. Dia berhasil mengambil ponsel Vivo bersama dengan Firman.
"Randi juga mengakui pernah melakukan curas di Jalan Pajjaiyang, Kota Makassar, sekitar Juli 2020 dan berhasil mengambil sebuah ponsel Oppo bersama Firman," paparnya.
Dari penangkapan tersebut, anggota Resmob Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan 1 unit motor Yamaha X -Ride hitam abu-abu No pol DD 4049 SQ yang dipakai pelaku pada saat melakukan aksinya.
Hingga saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Biringkanaya. Petugas masih mengejar Firman, satu terduga pelaku yang kerap bersama dengan Randi saat melakukan aksinya.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Pencuri Spesialis Tabung Gas Lintas Kabupaten Ditangkap
-
Incar Nasabah Bank di Enrekang, 2 Perampok Ditangkap di Sumsel
-
Motor Dirusak, Ayah di Maros Aniaya Anaknya hingga Tewas
-
Dibantu Resmob Polda Sulsel, Satgas Rutan Makassar Tangkap Tahanan Kabur
-
Polres Pangkep Sebut Wanita Korban Pembunuhan Dimasukkan ke Koper Kondisi Masih Hidup