PINRANG, BUKAMATA - RD (32) tak berkutik. Petani itu diamankan oleh Tim Crime-Fighters Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob Aipda Aris pada Sabtu, 6 Februari 2021 sekitar pukul 15.30 Wita, di Jl. Basuki Rahmat, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
RD dibekuk setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang terhadap PT (46), seorang wiraswasta, warga Kampung Tiroang, kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Jumat, 5 Februari 2021 lalu.
Di depan polisi, RD mengakui perbuatannya. Dia memarangi korban di bagian atas kepala, hingga menyebabkan luka terbuka. Untuk sementara, polisi belum menjelaskan motifnya.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Merizaldi mengatakan, pelaku diamankan bersama barang bukti, untuk proses lebih lanjut. Termasuk menggali motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut.
"Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan sebilah parang," kata Deki.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
Viral Video Dugaan Penganiayaan Ibu dan Anak Balita oleh Mantan Suami di Takalar
-
Tak Terima Ditegur Saat Ugal-ugalan Berkendara, Dua Pemuda di Bone Aniaya ASN
-
SatNarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu Jaringan Internasional
-
Oknum TNI AU Tikam Pria di Makassar Hingga Tewas