Tak Segan-Segan Lukai Korbannya, Tiga Begal Dibekuk Resmob Polda Sulsel
Dua pria dan satu wanita dibekuk Resmob Polda Sulsel. Mereka diamankan usai melakukan tindak pencurian dengan kekerasan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kamis, 4 Februari 2021. Dini hari itu, sekira pukul 01.00 Wita, dua pria dan satu wanita yang terlibat aksi begal di sejumlah tempat, tak berkutik saat dibekuk anggota Resmob Polda Sulsel.

Ketiga pelaku masing-masing, Hariyanto alias Arik (18), Augustinus alias Agus (21), dan Hasmawati alias Asma (35).
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto mengatakan, mereka telah beraksi di beberapa tempat, dan tak segan-segan melukai korbannya. Aksi terakhir pada Rabu, 9 Oktober 2019, mengakibatkan korban kehilangan Hp Oppo F9 warna merah dan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan 2 korban mengalami luka robek pada bagian tangan sebelah kanan, luka tebasan punggung belakang sebelah kiri, luka pada tangan jari-jari kanan dan luka tusuk pada pinggang sebelah kanan belakang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, ketiganya pun dibekuk. Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Sabhara mengatakan, berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan anggota Resmob Polda Sulsel, pelaku diketahui berada di jalan Nusa Tamalanrea Indah Kota Makassar.
Kompol Edy Sabhara lalu memerintahkan anggotanya ke tempat yang dimaksud. Ternyata benar, pelaku Hariyanto ada di sana.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan Hariyanto menunjuk pelaku lainnya, Agustinus serta Hasmawati. Ketiganya kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.
Hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui telah mengambil Hp merk Oppo F9 warna merah di Perumahan Hartaco Indah Kelurahan Sudiang Raya, tepatnya di counter Hp AK 29 Cell.
Mereka juga mengakui melakukan hal serupa di beberapa tempat. Seperti di Jl Perintia Kemerdekaan, Cafe Bang Hasan sekitar Oktober 2019 lalu. Di sana mereka telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban dengan cara menebas korban yang mengenai tangan bagian kanan.
Pelaku juga mengakui bahwa pada Oktober 2019, telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban di Jl Perintis Kemerdekaan, dengan cara menebas korban yang mengenai pada bagian tangan sebelah kanan dari korban dan pundak belakang korban.
Turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Hp merk Oppo F9 warna merah milik korban.
Kompol Suprianto mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 356 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana. Oleh Resmob Polda Sulsel, tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Biringkanaya.
Penulis: Maulana
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
