Ulfa : Jumat, 05 Februari 2021 15:52
Ilustrasi.

BUKAMATA - Siswi SMA di Kota Medan menjadi korban pencabulan ayah tiri selama kurang lebih enam tahun terakhir.

Korban tak tahan menerima pelecehan tersebut akhirnya memberanikan diri untuk curhat ke teman-temannya di media sosial.

Rupanya, curhatan tersebut disampaikan kepada ibu korban yang langsung merespons dengan membuat laporan polisi.

Menerima laporan warga, polisi bergerak cepat menangkap pelaku pencabulan berinisial MI, warga Kecamatan Medan Denai. Dia diamankan tanpa perlawanan.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madiyanta Ginting mengatakan, korban dicabuli pelaku yang merupakan ayah tirinya sejak 2014.

"Tersangka melakukan persetubuhan dengan anak tiri sejak korban masih SD. Saat ini korban sudah kelas I SMA. Pencabulan ini dilakukan lebih kurang selama enam tahun," kata Madiyanta, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya dalam melancarkan aksi cabul, pelaku mengancam anak tirinya. Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku di bawah ancaman.

"Korban diminta jangan memberi tahu ibunya atau orang lain, jika tidak akan diusir dari rumah," kata Madiyanta.