Redaksi : Jumat, 05 Februari 2021 10:57
Pelaku tertangkap, serta barang bukti pencurian dan tangkapan layar rekaman CCTV.

PINRANG, BUKAMATA - Kamis, 4 Januari 2021. Hari sudah gelap. Sudah pukul 20.30 Wita, ketika Team Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pinrang Ipti Deki Marizaldi didampingi Kanit Resmob Aipda Aris, mendekati sebuah rumah di Kampung Tassokkoe, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Di tempat itu, diduga ada Sopyan Jumri (36), terduga pelaku pencurian sejumlah barang di warung korban Zainal di Jl Andi Makkasau, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Minggu dini hari, 31 Januari 2021 lalu.

Mengetahui dirinya hendak ditangkap, Sopyan mendorong petugas lalu melompat dari rumah panggungnya. "Berhenti!!! Angkat tangan!!!" teriak petugas sambil melepaskan tembakan ke udara 3 kali. Namun, Sopyan tak mengindahkan peringatan itu. Dia tetap berusaha kabur. Terpaksa petugas melepaskan tembakan. Timah panas pun bersarang di betis kanan residivis kasus pencurian itu.

Dalam laporannya, korban kehilangan Speaker, kipas angin, 3 buah tabung gas, 3 bilah badik, 6 bilah parang, 1 bilah clurik, 1 buah tombak dan 1 bilah katana.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Deki Marizaldi mengatakan, aksi pelaku terekam dalam CCTV. Juga dikuatkan beberapa saksi yang pelakunya mengarah ke Sopyan. Hasil interogasi, Sopyan mengakui perbuatannya. Dia mengaku masuk ke dalam warung makan milik korban dengan merusak dinding dan mengambil barang barang milik korban.

Barang bukti yang diamankan, dua speaker hitam, kipas angin Miyako, 2 bilah parang panjang, 1 samurai, 1 buah tombak dan 1 buah celurit.

Selanjutnya, terduga Pelaku dan barang bukti dibawa keposko Resmob kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Maulana