LOTENG, BUKAMATA - Rabu, 3 Februari 2021. Warga Desa Bujak Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah (Loteng), dibuat geger atas kasus pembunuhan AH (30). Dia ditemukan dalam keadaan tak bernyawa. Kondisinya tragis. Lehernya nyaris putus digorok pelaku.
Pelaku terungkap dari struk belanja yang ada di TKP. Polisi lalu memburu pelaku. IB (20) dan MF (18), akhirnya dibekuk. Kepada polisi, mereka pun mengungkap kejadiannya.
IB mengaku kesal. Pasalnya, korban selalu merayunya untuk melakukan hubungan badan sesama jenis. Hal itu membuat pelaku IB jijik. Seperti hari itu, korban kembali merayunya. Dia menjanjikan sejumlah rupiah. Namun, pelaku IB mengaku tak tertarik.
Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK mengaku belum mendalami motif hubungan sesama jenis. Baru pada motif pelaku menguasai harta benda milik korban.
Pemeriksaan awal kata AKBP Esty, hari itu, Selasa, 2 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 wita. Pelaku dihubungi korban. Meminta dibelikan cutter dan bahan membuat kue.
Sekitar pukul 18.00 wita pelaku IR bersama pelaku MF alias Ceper (18) asal Desa Jago, Praya datang ke rumah korban. Ketiganya kemudian membuat kue bersama. Sambil menunggu kue yang dibuat jadi, korban bersama pelaku menggelar pesta miras yang sebelumnnya dibeli oleh pelaku.
Melihat korban menyimpan uang cukup banyak, niat jahat pelaku pun muncul. Sekitar pukul 23.30 Wita, korban yang sudah mabuk berat akhirnya teler. Saat itulah pelaku IR menyuruh pelaku MF mengambil pisau cutter yang tadinya akan digunakan untuk memotong kue. Pelaku lantas menggorok leher korban yang sudah tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras. Sementara pelaku MF bertugas memegangi kaki korban.
Usai melancarkan aksi jatahnya, kedua pelaku kemudian kabur membawa uang, rokok dan sepeda motor milik korban. Sampai kemudian korban ditemukan oleh warga pada Rabu pagi dengan kondisi mengenaskan.
Pelaku sendiri sempat mengganti warga cat sepeda motor merek Honda Scoopy milik korban. Dari semula berwarna merah menjadi hitam.
Atas aksinya tersebut kedua pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan Ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Barang bukti berupa uang tunai, HP dan sepeda motor yang diamankan dari tangan pelaku sudah diamankan.
Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan alat kontrasepsi berupa kondom, pelumas kondom serta beberapa barang milik korban lainnya yang ditemukan di rumah korban.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Tragis! Seorang Ibu di Bone Tewas Dianiaya Anak Kandung
-
Oknum TNI AU Tikam Pria di Makassar Hingga Tewas
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Diplomat Indonesia Zetro Purba Tewas Ditembak OTK di Peru
-
Pelaku Pembunuhan Sadis di Selayar Dinyatakan Alami Gangguan Jiwa, Polisi Serahkan ke Dinsos