PINRANG, BUKAMATA - Setelah dua tahun buron dalam kasus pencurian kabel, dua tukang batu, HR (22) dan AS (22), dibekuk Team Crime Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Popres Pinrang, Aipda Aris pada Kamis, 4 Februari 2021, pukul 00.30 Wita di Kampung Marauleng, Kelurahan Watang Suppa, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki M mengatakan, kedua pelaku buron sejak 11 Januari 2019, usai mencuri kabel penghubung listrik dari genset ke alat AMP atau pencampuran aspal milik PT. EKB. Akibatnya, perusahaan itu merugi sekira Rp30 juta.
Salah seorang rekan pelaku, MM, sudah ditangkap lebih dahulu dan sudah menjalani hukumannya di Rutan Kelas IIB Pinrang. Kedua pelaku dibekuk di rumahnya masing-masing, setelah merasa aman dari kejaran polisi.
Kedua pelaku mengakui perbuatannya, yang telah melakukan pencurian kabel milik PT. EKB dengan cara memotong kabel dengan menggunakan gergaji besi.
Turut diamankan barang bukti berupa beberapa meter kulit kabel berwarna hitam yang telah ditemukan tidak jauh dari TKP, dan telah diajukan dalam persidangan dari rekan terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan.
"Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Polres Pinrang, kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Deki.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
SatNarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu Jaringan Internasional
-
Polres Pinrang Tangkap Bandar Sabu Kelas Kakap, Ungkap Jaringan Malaysia–Sulsel
-
Oknum Pegawai Bank di Pinrang Diduga Gelapkan Dana Kredit Pensiun Nasabah
-
Satnarkoba Polres Pinrang Amankan 3,7 Kg Narkotika Jenis Sabu
-
Sat Narkoba Polres Pinrang Amankan 523 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap