Ulfa
Ulfa

Minggu, 31 Januari 2021 10:08

Fakta-fakta Bos Travel Umrah dan Haji Al Buruj Jadi Tersangka Penipuan

Fakta-fakta Bos Travel Umrah dan Haji Al Buruj Jadi Tersangka Penipuan

Awalnya Najib membuat kerjasama dengan Haji Wadi yang dituangkan dalam kontrak kerjasama dalam bidang Travel Haji Umroh.

MAKASSAR, BUKAMATA - Owner PT Al Buruj Tour dan Travel, Muh Arwadi Muhtar Abbas alias Wadi (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan.

Wadi dilaporkan ke Polrestabes Makassar oleh Najib Dafrid (58), owner PT Dipa Jaya Sejatera pada 21 September 2020.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriadi mengatakan, awalnya Najib membuat kerjasama dengan Haji Wadi yang dituangkan dalam kontrak kerjasama dalam bidang Travel Haji Umroh.

“Pada saat itu terlapor menjanjikan keuntungan 70 persen untuk pelapor sebagai pemilik modal dan 30 persen untuk terlapor sebagai pelaksana usaha,” kata Edhy.

Selanjutnya, Najib memberikan uang kepada Wadi sebesar Rp 1,85 Miliar. Namun berjalan selama 2 tahun, Wadi tidak juga memberikan keuntungan kepada pelapor.

Pada bulan Juli 2020, Najib kembali menghubungi Wadi agar mengembalikan uang milik pelapor beserta keuntungan yang dijanjikan. Namun pada saat bertemu, Wadi kembali meminta uang dengan alasan akan menebus rumah di Jakarta yang nilai jualnya sebesar Rp 60 M.

Sehingga, Najib kembali memberikan uang sebesar Rp. 1,5 M kepada Wadi dengan jaminan pada saat itu terlapor memberikan 3 lembar cek kepada pelapor.

Pada saat jatuh tempo, pencairan ketiga lembar cek tersebut, pelapor tidak dapat mencairkan karena saldo terlapor tidak cukup.

Atas dasar itu, ini Najib memutuskan untuk melaporkan Owner Al Buruj ke polisi. “Sementara kasus ditangani dan dalam proses penyidikan,” bebernya.

#Travel Al Buruj #Penipuan

Berita Populer