
Sering Ganggu Pacar Orang, Gadis Ini Dibonyok Tiga Remaja Wanita
Tiga gadis di bawah umur, menganiaya teman sebayanya. Gara-gara korban dianggap aering mengganggu pacar ketiga pelaku.
BANJARMASIN, BUKAMATA - Sebuah video beredar luas di media sosial. Tiga gadis, AN (14), F (16) dan RM (14), menendang kepala dan menganiaya seorang gadis yang juga di bawah umur, ARD. Video tersebut direkam melaui ponsel R, pacar RM.

Empat pelaku sudah ditangkap. Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Mochamad Rifai, Jumat, 29 Januari 2021, membeberkan kronologinya.
Penganiayaan itu terjadi di Hotel Rindang Stay, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Minggu, 24 Januari 2021, pukul 00.15 Wita. Motifnya cemburu.
Saat itu, di kamar hotel, korban tengah berduaan dengan seorang tersangka pria inisial R. Pacar RM. Lalu didatangi ketiga wanita. AN, F dan RM. Ketiganya, langsung menganiaya korban.
RM lalu mengambil ponsel pacarnya, R. Dia pun merekam penganiayaan itu. Terlihat dalam video ARD yang mengenakan baju hitam, hanya bisa menangis saat kepalanya ditendang oleh AN dan RM, wajahnya ditampar F dan kepalanya dibenturkan ke tembok oleh RM.
Penganiayaan itu karena pelaku kesal, korban kerap menghubungi pacar ketiga pelaku. Mereka cemburu.
"Sebenarnya antara para pelaku dan korban adalah teman akrab," tambah Kombes Rifai.
Pelaku RM meminta maaf atas perbuatannya menganiaya sadis teman sebayanya, ARD. RM mengaku menyesal dan khilaf.
"Ulun (saya) menyesal, karena khilaf," ujarnya sambil menangis di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat siang (29/1/2021).
Atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ancaman hukuman sendiri 5 tahun penjara. Penyidik wajib melakukan diversi terlebih dahulu, karena para pelaku masih di bawah umur.
News Feed
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 12:51