Redaksi : Kamis, 28 Januari 2021 12:32
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Parepare.

PAREPARE, BUKAMATA - Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare, berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, dengan lima tersangka dalam waktu satu bulan.

AKBP Welly mengatakan, lima tersangka yang diamankan dengan tiga kasus, adalah kasus narkoba dalam Januari 2021 ini.

“Masing-masing kasus narkoba dengan total dari ketiga kasus ini, ada 6 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan 6 orang tersangka yang diamankan,” ungkap AKBP Welly, Kamis, 28 Januari 2021.

Lima tersangka yang diamankan yakni, Hasnur (26), Ahmad Sukri alias Coki (38), Asrianto alias Sandi (30), Andi Patriot (28) dan M Aras Setiawan alias Aras (30), yang merupakan warga Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

"Pelaku warga Kota Parepare, dan satu orang warga Suppa, Pinrang, bandar tempat mereka membeli rata-rata dari Kabupaten Sidrap,” tambahnya.

Kelima tersangka yang merupakan pengedar ini, dijerat pasal 114, 112 dan 132 UU RI No 35 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.