Redaksi : Kamis, 28 Januari 2021 11:38
Pasutri dibekuk usai menjajakan gadis 13 tahun.

RIAU, BUKAMATA - Polisi mendapat laporan, ada pasangan suami istri yang menjajakan gadis 13 tahun untuk memuaskan lelaki hidung belang. Pasutri itu menjajakan lewat aplikasi MiChat.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra lantas menerjunkan anggota. Mereka berpura-pura sebagai pemesan. Mereka lantas membuat janji dengan pasutri itu pada Senin (25/1/2021) malam.

Pasutri berinisial TFA (25) dan AW (22) itu, sudah menyiapkan seorang gadis di bawah umur. Inisialnya DA. Usianya 13 tahun. Gadis itu sudah putus sekolah.

Gadis itu diantar TFA dan AW ke sebuah hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

“Dari situlah akhirnya mereka kami tangkap,” ujar Prihadi kemarin.

Dari hasil interogasi terungkap, pelaku memasang tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan dengan korban.

Atas perbutannya, kedua pelaku dijerat pasal tentang perubahan atas UU perlindungan anak dan juga UU tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.