BUKITTINGGI, BUKAMATA - Dibantu YN (40) istrinya, AF (30) sukses menikmati tubuh S (26), rekan kerjanya. Bahkan, aksi mesum AF itu disaksikan YN di dalam kamar. Sudah empat tahun. Sejak 2018. Terakhir, Desember 2020.
S tak tahan lagi, jadi objek mesum pasangan suami istri itu. Dia pun melapor ke Polres Bukittinggi pada 19 Januari 2021. AF dan YN pun ditangkap.
Dalam laporannya, S menyebut dirinya diperkosa. Sedang AF di depan penyidik mengatakan itu bukan pemerkosaan. Dia mengaku antara dirinya dan S terlibat hubungan asmara. Sudah dua tahun.
Lantas kenapa sang istri YN rela membantu aksi bejatnya? Menurut AF di depan wartawan usai pemeriksaan pada Rabu, 27 Januari 2021, sang istri membantu karena tak ingin diceraikan AF. Namun, AF membantah ancaman pembunuhan.
"Mengancam ceraikan iya. Tapi tak pernah mengancam akan membunuh," ujarnya.
Demikian pula tuduhan mengancam membunuh orang tua S. AF membantah. Menurutnya, antara dia dan korban S terjalin hubungan asmara.
"Saya mau konfirmasi (klarifikasi) ya, itu bukan pemerkosaan. Saya sudah berhubungan dengannya sudah dua tahun," kata AF di Mapolres Bukittinggi.
Dia mengaku S kerap mengirim konten porno kepadanya. "Saya memang kerap meminta ke dia. Tapi dia juga kerap mengirim sukarela," ujar AF.
Kasus pemerkosaan terhadap korban S diduga terjadi di rumah pasutri AF dan YN. YN selaku istri punya peran penting dalam kasus ini karena ikut membantu suaminya memperkosa S.
Dalam kasus pemerkosaan terakhir Desember 2020, YN juga yang membelikan kondom untuk suaminya sebelum perkosaan berlangsung. Bahkan YN ikut menyaksikan pemerkosaan yang dilakukan suaminya.
"Perkosaan sendiri, peran istri sudah tergambarkan, dimana sang istri menjemput korban ke tempat kerjanya menggunakan motor. Sampai di rumah, korban langsung dibawa ke kamar dan dibukain bajunya, lalu mempersilakan suaminya melakukan perkosaan," kata Kasat Reksrim Polres Kota Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, Rabu (27/1/2021).
Atas perbuatannya pasutri tersebut diancam Pasal 285 juncto 289 KUHPidana, sesuai pasal 285 KUHPidana ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara, sementara 289 KUHP ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 1998
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Aksi Biadab Pemuda di Gowa, Lecehkan Bocah 5 Tahun Hingga Perkosa Ayam Tetangga
-
Pria Bejat di Makassar Ditangkap Usai Lecehkan Dua Adik Tirinya