Redaksi : Rabu, 27 Januari 2021 12:31
Ilustrasi

OKU, BUKAMATA - Rabudin Ardiansyah (38) tak berkutik. Polres Ogan Komering Ulu (OKU) membekuknya. Dia telah menodai serang gadis tetangganya berinisial RA. Usianya baru 16 tahun. Pelaku pun mengakui perbuatannya.

Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, penangkapan itu sesuai laporan ayah korban, DK (37).

Kejadiannya kata AKP Mardi, pada Rabu, 16 Desember 2020 lalu, sekira pukul 14.00 WIB. Pelaku dan korban bertetangga. Kala itu, korban sedang sendirian di rumahnya. Tiba-tiba, pelaku mendatangi korban.

Kepada korban, pelaku menunjukkan sebuah foto di ponsel. Korban sedang berpelukan dengan seorang pria. Melihat korban sedikit ketakutan, pelaku lalu meminta korban melayani nafsu bejatnya.

"Gampang. Foto ini tidak akan saya perlihatkan ke ayahmu. Asal, kau layani saya," ujarnya.

Korban awalnya tak mau. Tapi karena terus diancam, akhirnya dengan berat hati dia pun melayani nafsu bejat pelaku di dalam rumah korban di Desa Pengandonan.

Entah kenapa, perbuatan pelaku bocor ke keluarga korban. Ayah korban DK, tidak terima anaknya dicabuli. Akhirnya dia melaporkan pelaku ke polisi.

Pelaku langsung ditangkap di rumahnya. Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya.