Redaksi : Selasa, 26 Januari 2021 21:49
AG (19), diamankan usai memeras tante gadis 16 tahun yang dicabulinya.

WAJO, BUKAMATA - Selasa, 26 Januari 2021. Jarum jam menunjukkan pukul 16.20 Wita ketika Unit Resmob Polres Wajo yang dipimpin Bripka Baso Arwan berhasil mengamankan AG (19), pelaku perbuatan cabul terhadap gadis 16 tahun di Bacu-bacue, Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.

Penangkapan itu sesuai laporan keluarga korban bernomor: LPB/28/I2021/ SPKT/SULSEL/POLRES WAJO.

Kasibdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto memaparkan, kejadiannya sudah 6 kali. Berawal pada Oktober 2020, dan kejadian terakhir pada Desember 2020.

Pada Oktober 2020 itu, rumah pelaku dalam keadaan kosong. Orang tua pelaku tak ada di rumah. Pelaku lantas memanggil korban ke rumahnya.

Korban pun datang. Mereka cuma berdua di dalam rumah. Pelaku lantas merayu korban untuk masuk ke dalam kamar.

Lalu di dalam kamar, kembali pelaku melancarkan rayuan maut untuk menggagahi gadis di depannya. Awalnya, korban menolak dan hendak keluar kamar. Namun, rayuan maut pelaku membuatnya luluh.

Terjadilah hubungan layaknya suami istri. Saat itu, pelaku merekam aktivitas mesumnya kepada korban dengan kamera ponselnya.

Kejadian itu selalu berulang setiap rumah pelaku kosong. Ada enam kali perbuatan mesum itu dilakukan. Terakhir pada Desember 2020.

Kejadian itu terungkap setelah pelaku mengirim video ke tante korban. Itu pada 23 Januari 2021 lalu. Kepada tante korban, pelaku meminta uang Rp300 ribu. "Jika tidak, jangan salahkan saya kalau video ini tersebar," ancamnya.

Tante korban khawatir, lalu melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Wajo guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Suprianto.

Penulis: Maulana