Ulfa
Ulfa

Senin, 25 Januari 2021 13:02

Gubernur Sulsel Teken MoU SPAM Mamminasata Senilai Rp 669 M

Gubernur Sulsel Teken MoU SPAM Mamminasata Senilai Rp 669 M

Anggaran sebesar Rp 669 miliar digelontorkan untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mamminasata.

MAKASSAR, BUKAMATA - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Mamminasata dengan empat kepala daerah, PDAM, Kepala Balai Pompengan, dan pihak lainnya.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Senin, 25 Januari 2021. Menurut Nurdin Abdullah, hal tersebut merupakan salah satu bukti kolaborasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.  

“Kalau kita bicara soal air, belum terpenuhi sepenuhnya, apalagi kalau kita bicara Takalar, Gowa, Maros. Nah hari ini kita mulai hidupkan kembali rencana kita sejak tahun 2011 yang terhenti, karena ada komunikasi yang tidak nyambung,” kata Nurdin Abdullah. 

Adapun anggaran kolaborasi dari pemerintah pusat sebesar Rp 473 miliar yang bersumber dari APBN. Sedangkan pemerintah provinsi menyediakan Rp 196 miliar APBD. Dengan demikian, total anggaran keseluruhan sebesar Rp 669 miliar.

“Bayangkan saja kalau SPAM regional Mamminasata ini selesai. Empat kabupaten kota akan selesai soal air bersih, karena air baku kita banyak anggaran juga. Pemerintah kabupaten kota yang akan membangun jaringan ke rumah-rumah,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Prof Rudy Jamaluddin menjelaskan, SPAM regional Mamminasata ini akan ditempatkan di Somba Opu, dan penyusunan amdalnya sudah selesai.

“Penyusunan Amdal sudah selesai, 45 ribu bujur sangkar telah diserahkan kepada Pemprov Sulsel. DED di kementerian sudah siap, dan akan dilanjutkan dengan perampungan 2021, pelelangan konstruksi kuartal IV 2021, pembangunan akan dilakukan 2022,” tutupnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemprov Sulsel