MAKASSAR, BUKAMATA - Jadwal pernikahan sudah ditentukan. Yakni, Rabu, 20 Januari 2021. Tanggal cantik, 20-01-2021. Undangan juga sudah disebar. W (20), akan menikahi gadis pujaannya, R.
Namun, empat hari sebelum hari sakral itu, W tertangkap. Dia melakukan aksi begal. Lalu dijebloskan di sel tahanan Polsek Panakkukang, Kota Makassar.
Karena telanjur hari pernikahan sudah ditetapkan, kemarin, W dan R terpaksa dinikahkan di Mapolsek Panakkukang. Itu diungkap Kasi Humas Polsek Panakkukang, Makassar, Bripka Ahmad Halim.
Menurut Bripka Ahmad Halim, W mengucapkan ijab kabul dengan disaksikan beberapa keluarga dari kedua mempelai, termasuk personel polisi di Mapolsek Panakkukang.
W mengenakan pakaian adat Bugis-Makassar. Ijab kabul berlangsung lancar, dipimpin imam setempat.
Usai ijab kabul, W kembali dibawa ke jeruji besi. Sementara istrinya, R, pulang ke rumahnya. R tampaknya harus menunggu lama. Pasalnya, W dijerat dengan Pasal 356 tentang pencurian kekerasan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Penumpang Bus Pariwisata Toraja - Makassar Ditemukan Meninggal, Diduga Akibat Penyakit Bawaan
-
Polda Sulsel Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Makassar, Oknum Mucikari Ditangkap
-
Tak Mampu Bayar Cicilan Motor, Warga Parepare Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal
-
Jelang Akhir Masa Tugas, Kapolsek Panakukkang AKP Ahmad Alfian Buka Puasa Bersama Tahanan
-
Mabuk-mabukan Lem, Jukir di Makassar Nyaris Tewas Ditusuk Gunting