PONOROGO, BUKAMATA - Gunawan tertunduk. Mengenakan baju tahanan oranye, pria berusia 30 tahun itu, dihadirkan dalam press rilis di Mapolres Ponorogo. Dia diciduk usai dilaporkan menyetubuhi gadis di bawah umur. Korbannya masih berusia 15 tahun, putri bosnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Gestik Ayudha Ningrum membeber, peristiwanya Jumat, 15 Januari 2021. Saat itu, korban meminta izin kepada ibunya untuk mengantarkan barang dagangan berupa masker. Kemudian di tengah jalan, korban bertemu dengan tersangka Gunawan.
Tersangka lalu membujuknya, mulai dari janji membelikan pulsa internet hingga jajanan. Korban akhirnya bersedia ikut berboncengan dengan tersangka. Alasannya mau diajak mengambil mobil bosnya. Ternyata malah diajak ke salah satu penginapan di Ngebel.
Di penginapan itu, tersangka meminta korban untuk melayani nafsu bejatnya. Dia berjanji akan menikahi korban setamat sekolah.
Korban teperdaya. Namun, selepas kejadian itu, korban terlihat mengurung diri di kamar rumahnya. Ibunya curiga. Dia akhirnya menanyai korban. Di depan ibunya, korban pun mengaku telah disetubuhi tersangka.
Di depan petugas, Gunawan mengaku punya komitmen dengan korban akan menikah, saat korban sudah lulus sekolah. "Saya tahu dia masih anak-anak, sudah komitmen mau menikahi saat dia lulus sekolah," ungkap Gunawan.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis prihatin dengan banyaknya kasus persetubuhan dan pencabulan di Ponorogo. Azis mengatakan, tersangka Gunawan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
BERITA TERKAIT
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Pinrang Dipastikan Tidak Gila, Penjara 15 Tahun Menanti
-
Jadi Korban Pencabulan, Bocah 8 Tahun di Bone Alami Pendarahan Hebat
-
Lansia dan Dua Temannya di Maros Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur