Ulfa
Ulfa

Minggu, 17 Januari 2021 12:43

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Syarat Agar Ibu Hamil Dapat BLT Rp 3 Juta

BLT ibu hamil diberikan sebesar Rp 3 juta. Bansos ini disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober.

BUKAMATA - Ibu hamil akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam program PKH 2021.

BLT ibu hamil diberikan sebesar Rp 3 juta. Bansos ini disalurkan dalam 4 tahap mulai Januari, April, Juli, dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

Untuk mendapatkan BLT ibu hamil, penerima diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.

Usai melahirkan, ibu hamil yang mendapatkan BLT PKH 2021 juga diwajibkan melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali selama masa nifas 42 hari setelah kehamilan.

Berdasarkan dokumen yang dibagikan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK ), Rachmat Koesnadi, BLT PKH ibu hamil hanya diberikan untuk 2 kali kehamilan.
Namun, sebelum mendapatkan BLT PKH ibu hamil, calon penerima harus dipastikan masuk ke kategori Desil 1 = Sangat Miskin, Desil 2 = Miskin, Desil 3 = Hampir Miskin.

"Dia di dalam keluarga itu penerima PKH komponen pada ibu hamil, Desil 1, Desil 2, Desil 3 lah. Jadi, sangat miskin, miskin, rawan miskin," kata Rachmat.

Lalu, untuk mendapatkan BLT PKH ibu hamil harus diusulkan oleh pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.

Setelah itu akan ditindaklanjuti dengan dilakukan verifikasi dan validasi data, untuk memastikan apakah di satu keluarga terdapat ibu hamil. "Nggak bisa kalau nggak diusulkan dari daerah," sebutnya.

Jika seluruh data sudah valid, maka Kemensos akan mengusulkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan BLT PKH ibu hamil ke rekening penerima manfaat yang diterbitkan oleh Kemensos.

"Itu setelah tadi datanya fix, benar, valid, baru kita usulkan ke KPPN, baru kirim ke rekening-rekening tersebut melalui bank-bank Himbara," paparnya.

#Ibu Hamil #BLT

Berita Populer