Redaksi : Sabtu, 16 Januari 2021 19:29
Pelaku pencurian dibekuk bersama barang bukti.

MAKASSAR, BUKAMATA - Kamis, 14 Januari 2021, sekitar pukul 20.30 Wita, anggota Resmob Polda Sulsel, mengamankan terduga pelaku curat di Jalan Kerung-Kerung, Makassar.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Edy Sabhara MB mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan bernomor: STPL/20/1/2021/Polrestabes mks/Sek Rappocini, tertanggal 10 Januari 2021.

Pelaku bernama Alex (27). Kepada polisi, Alex mengakui perbuatannya. Hari itu, Minggu, 10 Januari 2021, di Warung Sesapi Jl Hertasning, terlapor masuk ke warung dengan merusak gembok pintu. Lalu kemudian mengambil 1 unit laptop merk Lenovo, 3 unit tablet merk Samsung, 4 unit Hp merk Advan, 2 unit CCTV robot warna putih.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit tablet merk Samsung warna hitam, 1 unit Handphone Android merk Advan warna putih, 2 unit kamera CCTV warna putih.

Hal tersebut dibenarkan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto. Pelaku dan barang bukti dibawa Polsek Rappocini untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana.

Penulis: Maulana