BUKAMATA - Satu-satunya wanita terpidana mati federal di Amerika Serikat telah dieksekusi. Lisa Montgomery disuntik mati pada Selasa (12/01/2021) malam, di Kompleks Pemasyarakatan Federal di Terre Haute, Indiana. Dia dinyatakan meninggal pada Rabu dini hari.
Sebelumnya, pada hari Selasa, seorang hakim federal menunda eksekusi Lisa sambil menunggu sidang kompetensi, dengan alasan kesehatan mental.
Keputusannya didasarkan pada kemampuan mental Lisa Montgomery karena pengacaranya mengatakan dia tidak memahami alasan eksekusi pemerintah.
Tetapi penundaan itu dengan cepat ditolak oleh mahkamah agung AS, sehingga hukumannya tetap dilanjutkan.
Dia menerima hukuman mati karena membunuh wanita hamil bernama Bobbie Jo Stinnett yang berusia 23 tahun di Missouri, AS pada bulan Desember 2004. Dia kemudia mengambil bayi korban dan mengakuinya sebagai anaknya.
Dia mencekik korbannya dengan seutas tali sebelum mengambil bayi perempuan dalam rahim korban menggunakan pisau dapur. Dia ditangkap keesokan harinya.
Pengacara Montgomery, Kelley Henry, menyebut eksekusi terhadap kliennya sebagai "pelaksanaan kekuasaan otoriter yang kejam, melanggar hukum, dan tidak perlu."
Dia mengatakan bahwa Montgomery menderita penyakit mental yang diperburuk oleh penyiksaan seksual seumur hidup.
BERITA TERKAIT
-
Kirim 200 Surat Tarif Impor ke Mitra Dagang, Trump Tutup Ruang Negosiasi Ulang
-
Negosiasi Tarif, Indonesia Tekankan 5 Hal Ini ke Amerika Serikat
-
QRIS & GPN Disoroti dalam Negosiasi Dagang dengan Pemerintah AS
-
China Desak AS Batalkan Semua Kebijakan Tarif: Mari Kembali ke Jalan yang Benar
-
Amazon Ajukan Tawaran untuk Beli TikTok