Redaksi : Rabu, 13 Januari 2021 15:04
Pelaku dan barang bukti yang diamankan.

MAKASSAR, BUKAMATA - Rabu, 13 Januari 2021. Dini hari itu, sekitar pukul 00.13 Wita, anggota Resmob Polda Sulsel yang mem-backup Polres Sidrap, telah mengamankan terduga pelaku penipuan penggelapan di sebuah indekos di BTN Cv Dewi, Jl. Abdulah Daeng Sirua, Kota Makassar.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, penangkapan tersangka berinisial NR (28), berdasarkan laporan polisi korban bernomor LPB/07/I/2021/SPKT/SSL/Res Sidrap.

Wanita asal Pinrang itu, dilaporkan seorang perempuan bernama Hikmah Suardi. Pelapor dalam laporannya mengaku memesan sebuah barang di salah satu onlineshop yang ada di media sosial.

Kemudian, korban mentrasfer sejumlah uang yang telah disepakati. Namun, setelah beberapa lama barang yang dipesan korban tak kunjung dikirim. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.975.000 (dua puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Dia lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Berdasarkan hasil penyelidikan anggota Resmob Polda Sulsel, terduga pelaku penipuan, sedang berada di indekosnya di BTN CV Dewi, Jl. Abdullah Daeng Sirua, Kota Makassar.

Kemudian atas perintah Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Sabhara anggota Resmob Polda Sulsel, menuju tempat yang dimaksud. Setelah anggota sampai di tempat tersebut, langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku NR.

Selanjutnya NR dibawa menuju Posko Resmob Polda Sulsel, untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Hasilnya, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan penipuan dengan berpura-pura sebagai agen salah satu onlineshop dan menipu korbannya sebesar Rp.20.975.000.

Selain mengamankan pelaku NR, polisi juga mengamankan satu buah ATM BRI berwarna hitam, dua unit HP iPhone hitam dan HP Oppo putih. Selanjutnya, anggota berkordinasi dengan Polres Sidrap untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. NR dijerat Pasal 378 tentang penipuan.

Penulis: Maulana

TAG