Terima SK DPP, Partai Golkar Tunjuk Puang Solong Duduki Kursi Wakil Ketua DPRD Maros
10 Oktober 2024 18:21
Komnas HAM menyimpulkan bahwa polisi telah melakukan pelanggaran HAM dalam insiden bentrok polisi dan enam laskar pengawal Rizieq pada 7 Desember lalu.
BUKAMATA - Komnas HAM merilis hasil penyelidikan terkait insiden bentrok antara polisi dengan pengawal Rizieq Shihab pada 7 Desember lalu.
Komnas menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian. Hal ini terkait penembakan oleh polisi terhadap empat anggota Front Pembela Islam (FPI).
"Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
"Penembakan sekaligus 4 orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI," tambahnya.
Selain itu, Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM ini menyebut Polda Metro Jaya mengerahkan sejumlah personel membuntuti dan mengintai Rizieq Shihab jelang penembakan 6 orang anggota FPI.
"Bahwa benar pihak Polda Metro Jaya melakukan pengerahan petugas untuk melakukan pembuntutan terhadap MRS, sebagai bagian dari proses penyelidikan terkait kasus pelanggaran Protokol Kesehatan," ungkap Anam.
Kata Anam, pembuntutan itu bagian dari penugasan resmi berdasarkan surat tugas terhadap sejumlah anggota Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 05 Desember 2020.
Anam mengatakan pihaknya menemukan tidak semua pengintai yang diterjunkan merupakan polisi. Hal itu dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya.
"Jadi kepolisian menyatakan bahwa ada beberapa yang bukan dari mereka di kawasan Markaz Syariah, Megamendung hingga kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat," tuturnya.
Pembuntutan oleh polisi ini berujung bentrok di Tol Cikampekyang menewaskan 6 laskar FPI. Saat itu, dua orang ditemukan dalam kondisi meninggal, sedangkan empat lainnya masih hidup dan dibawa dalam keadaan hidup oleh petugas kepolisian.
"Terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap empat orang yang masih hidup. Memerintahkan jongkok dan tiarap," ujar Anam dilansir CNNIndonesia.
Komnas juga mengecek laporan konsentrasi aparat kepolisian bersenjata saat kejadian berlangsung. Anam berkata memang benar ada penerjunan aparat kepolisian di sekitar Tol Jakarta-Cikampek.
Meski begitu, aparat kepolisian tersebut tidak terkait dengan penembakan 6 orang anggota FPI. Sebab mereka memang diterjunkan untuk mengamankan jalur distribusi vaksin Covid-19.
Tidak hanya itu, kepolisian sempat memerintahkan untuk memeriksa ponsel dan meminta saksi yang berada di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek menghapus rekaman saat insiden bentrok polisi dan laskar FPI.
"Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone," ujar Anam.
Anam juga mengungkap bahwa saksi di lokasi kejadian diberi tahu oleh aparat bahwa insiden yang terjadi saat itu terkait narkoba dan terorisme.
"Terdapat penjelasan petugas kepada khalayak di situ bahwa peristiwa ini terkait narkoba. Dan juga terdengar terkait terorisme," katanya.
Pada akhirnya, Komnas HAM menyimpulkan bahwa polisi telah melakukan pelanggaran HAM dalam insiden bentrok polisi dan enam laskar pengawal Rizieq pada 7 Desember lalu.
10 Oktober 2024 18:21
10 Oktober 2024 16:15
10 Oktober 2024 16:08
10 Oktober 2024 16:02
10 Oktober 2024 15:04
10 Oktober 2024 14:19
10 Oktober 2024 11:26
10 Oktober 2024 00:33
10 Oktober 2024 00:38
10 Oktober 2024 00:28