
Anggota DPRD Parepare Minta Dilakukan Pendataan UMKM di Masa Pandemi Covid-19
Menurut Ato, sapaan akrabnya, database itu juga akan memudahkan saat dianggarkan di APBD. Jadi jelas berapa nilai yang dibutuhkan dan disetujui.
PAREPARE, BUKAMATA - Wakil Ketua (DPRD) Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam (RSA), meminta Pemerintah Daerah melakukan pendataan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pemerintah mestinya melakukan pendataan usaha dan karyawan, database itu nantinya akan menjadi acuan dalam menyalurkan bantuan dampak dari pandemi Covid-19 atau pembatasan jam operasional usaha,” ujar Legislator Partai Demokrat itu.
Menurut Ato, sapaan akrabnya, database itu juga akan memudahkan saat dianggarkan di APBD. Jadi jelas berapa nilai yang dibutuhkan dan disetujui.
“Selaku pimpinan DPRD, Kami mensupport kebijakan-kebijakan Pemerintah demi keselamatan jiwa masyarakatnya. Namun tetap kita harapkan ada solusi, agar pelaku usaha khususnya UMKM tetap memiliki pendapatan yang cukup,” harapnya.
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengatakan, Pemeritah Kota terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19, salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran pembatasan aktifitas masyarakat dan perdagangan hanya hingga Pukul 20.00 WITA, yang berlaku hingga tanggal 15 Januari 2021.
“Kami bersama Forkopimda meminta kerja sama masyarakat untuk kooperatif dalam menjalankan Surat Edaran ini. Ingatki, kita jaga dirita, berarti kita jaga juga orang-orang di sekitarta.
“Terapkan dan Patuhi protokol kesehatan 4 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut,” jelas Walikota dua periode itu.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47