CitraCosmetic Bersama Glad2Glow Gelar Poundfit
22 April 2026 11:30
Abu Bakar Baasyir telah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
BUKAMATA - Narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir akan bebas murni pada Jumat (8/1/2021) pekan ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir dipastikan telah sesuai prosedur.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi, Senin (4/1/2021).
Dalam pembebasan Baasyir, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme. Pengawalan pada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait.
"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," ujar Suyudi.
Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik.
Lihat juga: Siap Dialog, Rizieq Minta Bebaskan Baasyir hingga Bahar Smith
"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," katanya dilansir Antara.
Baasyir divonis penjara pada 16 Juni 2011 lalu dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Ia terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh.
22 April 2026 11:30
22 April 2026 10:49
22 April 2026 10:49
22 April 2026 09:02
22 April 2026 09:02
22 April 2026 09:08
22 April 2026 10:49
22 April 2026 10:49
22 April 2026 11:30