Redaksi
Redaksi

Minggu, 03 Januari 2021 13:00

Pernikahan Din Syamsudin dan Novalinda Jonafrianty pada 13 Maret 2011 lalu. Pernikahan itu kandas dan berujung cerai pada November 2020.
Pernikahan Din Syamsudin dan Novalinda Jonafrianty pada 13 Maret 2011 lalu. Pernikahan itu kandas dan berujung cerai pada November 2020.

Ini Pernikahan Ketiga Din Syamsudin, Istri Pertama Meninggal, Istri Kedua Cerai

Ini pernikahan ketiga Din Syamsudin. Istri pertama meninggal. Lalu, pernikahan kedua kandas dna berujung cerai.

JAKARTA, BUKAMATA - Minggu, 3 Januari 2021, Din Syamsudin menikahi Rashda Diana. Wanita itu merupakan cucu pendiri Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. Ini pernikahan ketiga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah tersebut.

Pernikahan pertama pria bernama asli Sirajuddin Syamsudin itu dengan

Fira Baranata. Pada 2010, sang istri meninggal dunia.

Lalu, Din menikahi Novalinda Jonafrianty, seorang notaris, pada 13 Maret 2011. Pernikahan itu tercatat di KUA Menteng, Jakarta Pusat. Sembilan tahun berumah tangga, keduanya tak dikaruniai anak.

Dikutip detikcom dari putusan PA Jaksel, Minggu (3/1/2021), pada November 2020, Din Syamsudin digugat cerai. Alasannya disebut kurang harmonis dan kurang perhatian.

Berikut alasan Novalinda menceraikan Din:

1. Bahwa ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai goyah pada bulan Mei 2011 setelah antara Penggugat dengan Tergugat terjadi perselisihan secara terus-menerus sampai saat ini.

2. Antara Penggugat dan Tergugat memiliki prinsip hidup dan visi misi yang berbeda dalam menjalani kehidupan berumah tangga.

3. Bahwa Tergugat memiliki banyak kegiatan di luar rumah, baik kegiatan keagamaan maupun kemasyarakatan. Yang menyebabkan Penggugat merasa kurang diperhatikan.

4. Bahwa puncak permasalahan antara Penggugat dan tergugat terjadi pada bulan Juli 2020 yang disebabkan oleh antara Penggugat dan Tergugat terjadi silang pendapat. Sejak saat itu antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang dan sudah tidak lagi melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri.

5. Bahwa antara penggugat dan tergugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan mengajak tergugat berbicara baik-baik tetapi tidak berhasil.

6. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa Rumah Tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak dapat diharapkan lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.

Pendaftaran gugatan cerai didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada 30 November 2020 dan dikabulkan pada 16 Desember 2020.

"Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat)," demikian bunyi putusan yang diketok dengan ketua Andi Akram serta anggota Uu Abd Haris dan Cecep Makmun.

Sepanjang sidang perceraian, Din Syamsuddin tidak pernah hadir sehingga diputus secara verstek. Majelis mengabulkan gugat cerai dengan pertimbangan:

1. Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sejak bulan Mei 2011 yang disebabkan karena antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada komunikasi lagi.

2. Bahwa Tergugat memiliki banyak kegiatan di luar rumah, baik kegiatan keagamaan maupun kemasyarakatan. Yang menyebabkan Penggugat merasa 3. kurang diperhatikan.

4. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah sejak bulan Juli 2020, sejak itu tidak ada lagi hubungan keduanya sebagaimana layaknya suami isteri sampai sekarang.

5. Bahwa pihak keluarga telah berusaha merukunkan Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil.

Harta Gono-Gini

Majelis hakim juga menetapkan harta bersama berupa rumah dan mobil Alphard.

"Menetapkan harta berupa 4.1. Sebuah rumah dua tingkat di atas sebidang tanah seluas 1014 Meter Persegi (Sertifikat Hak Milik No. -/Pondok Labu atas nama Tergugat), yang terletak di Jakarta Selatan. 4.2. Sebuah mobil sedan merek Toyota Alphard tahun 2014 adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat," ujar majelis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Din Syamsudin #Din Syamsuddin