Redaksi
Redaksi

Jumat, 01 Januari 2021 11:05

Pengacara FPI, Aziz Yanuar. (Foto: Detik)
Pengacara FPI, Aziz Yanuar. (Foto: Detik)

Disingkat FPI, Logo Front Persatuan Islam Menyusul

Front Persatuan Islam tetap menggunakan singkatan FPI. Logo dan simbolnya belum ditentukan.

JAKARTA, BUKAMATA - Pentolan Front Pembela Islam membentuk organisasi baru. Namanya, Front Persatuan Islam. Singkatannya tetap FPI. Simbol dan logonya, menyusul.

Itu diungkap kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, Jumat (1/1/2021). Aziz mengungkap, logo dan simbol FPI akan diumumkan sesegera mungkin.

"Front Pembela Islam bisa kalian bubarkan. Tapi kebenaran dan keadilan tidak akan pernah dapat kalian bubarkan," ujar Aziz.

Sekretariat Front Persatuan Islam tetap akan bermarkas di eks Sekretariat Front Pembela Islam di Petamburan, Jakarta Pusat. Bangunan tersebut saat ini sedang kosong tanpa aktivitas.

"Lagi kosong, nanti kita buat aktivitas Front Persatuan Islam insyaallah. Insyaallah (jadi markas FPI)," pungkas Aziz.

Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya meminta agar seluruh simbol Front Pembela Islam (FPI) tidak ditampilkan dalam urusan dakwah. Terkait hal itu, Aziz Yanuar, mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.

"Biar saja, suka-suka mereka, terserah mereka," ujar Aziz saat dihubungi, Kamis (31/12/2020).

Menurutnya, meski FPI dilarang pemerintah, cara dakwahnya tidak berubah. Aziz mengatakan pihaknya tetap mengedepankan amar ma'ruf nahi munkar.

"Sama saja tidak ada bedanya, maju terus pantang mundur untuk amar ma'ruf nahi munkar bersama Front Persatuan Islam," katanya.

Menko Polhukam Mahfud Md menyebut Front Persatuan Islam boleh. Dia menjelaskan, dalam konstitusi, warga negara tidak dilarang untuk membuat sebuah organisasi baru.

"Menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan bagi warga negara untuk membentuk organisasi atau perkumpulan," kata Mahfud, Kamis (31/12/2020).

Mahfud menuturkan setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk organisasi. Organisasi apa pun, kata Mahfud, diizinkan oleh konstitusi asal tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Pemerintah tidak boleh melarang. Itu hak konstitusional. Jadi boleh membentuk organisasi apa pun selama tidak melanggar hukum," ujarnya dikutip dari Detik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#FPI