Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Saat proses pencabutan spanduk FPI, terlihat petugas juga mengamankan enam orang di lokasi.
BUKAMATA - Pasukan polisi dan TNI berpakaian lengkap mendatangi Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta.
Pasukan polisi dari Brimob dan TNI itu langsung menuju Gang Petamburan III, tempat yang diketahui sebagai markas pusat FPI sekaligus kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab sekitar pukul sekitar pukul 16.05 WIB, Rabu (30/12/2020).
Dalam proses tersebut, polisi pun meminta warga menurunkan baliho Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan III. Bahkan petugas Brimob juga langsung mencabut beberapa spanduk FPI.
Setelah itu, petugas juga merobohkan plang FPI. Salah satu plang itu bertuliskan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam. Setelah dirobohkan, plang FPI ditumpuk di pinggir jalan.
Kemudian petugas Brimob dan TNI berpencar masuk ke Gang Paksi yang merupakan jalan ke rumah Habib Rizieq hingga ke DPP FPI.
Saat proses pencabutan spanduk FPI, terlihat petugas juga mengamankan enam orang di lokasi. Keenam orang itu kemudian digiring ke arah jalan raya.
Kapolres Metro Jakpus Kombes Heru Novianto mengatakan pemerintah sudah melarang segala aktivitas FPI. Untuk itu, Heru akan mengawasi segala aktivitas FPI.
"Kami, saya dan Dandim, selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah ditandatangani akan kita berlakukan dan kita tegakkan," kata Heru.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melarang organisasi FPI. Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga, dia menyatakan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi.
Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing," ungkap Mahfud MD.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46