Redaksi : Rabu, 30 Desember 2020 10:39
Pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.

OKU, BUKAMATA - Mahasiswi itu berinisial B. Usianya 20 tahun. Warga Kecamatan Belitang Mulya, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Dia tak pernah menyangka kalau malam itu adalah hari nahasnya. Dia menjadi korban pemerkosaan sopir travel yang ditumpanginya.

Pelaku PA (30), sudah dibekuk oleh polisi di rumahnya, Minggu, 27 Desember 2020, sekira pukul 18.30 WIB.

Plh Kasubbaghumas Polres OKU Timur Iptu Yuli mengungkap kronologi kejadian, berdasar keterangan pelaku dan korban.

Hari itu, Jumat, 25 Desember 2020. Korban memesan jasa travel rute Palembang-Martapura, OKU Timur.

Korban dijemput sekira pukul 18.30 WIB, menggunakan Daihatsu Sigra BG 1788 OH. Saat itu, ada penumpang lain. Si sopir, memang berkali-kali mencuri pandang ke korban. Tergiur dengan paras korban, juga kemolekan tubuh korban.

Sekitar pukul 23.15 WIB, mereka tiba di OKU Timur. Saat itu, korban tinggal berdua dengan sopir di dalam mobil. Korban duduk di bangku tengah.

Korban tidak langsung diantar ke alamat tujuan. Sopir beralasan akan mengantar paket terlebih dahulu.

Kemudian mobil berhenti di sekitar kompleks Pemkab OKU Timur yang sepi.

Pelaku PA turun dari mobil. Dia berpura-pura menelepon, lalu membuka pintu belakang mobil sebelah samping bagian kanan, tempat korban duduk.

Pelaku kemudian menghampiri korban. Dia mengeluarkan pisau. Korban sangat ketakutan. Dia pun pasrah saat disuruh pelaku pindah ke kursi depan. Di samping sopir.

Pelaku sempat mengungkapkan perasaannya kepada korban. Dia ingin menjadi pacar korban. Sedang korban hanya gemetar ketakutan.

Pelaku selanjutnya membawa korban menuju indekosnya.

Selama di perjalanan, pelaku sudah memaksa korban memegang kemaluan pelaku. Korban juga dipaksa melakukan seks oral.

Setibanya di indekos pelaku, korban dipaksa masuk. Di bawah ancaman pisau, dia dipaksa bugil. Lalu kembali disuruh mengoral pelaku. Kemudian, dirudapaksa.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban begitu saja. Setelah peristiwa itu, korban mengaku sakit pada bagian kemaluannya. Juga trauma.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi dengan laporan LP-B/88/XII/2020/Sumsel/OKUT, Tanggal 26 Desember 2020.

Jajaran Reskrim Polres OKU Timur langsung menangkap pelaku pada Sabtu, 26 Desember 2020 di rumahnya. Barang bukti yang disita pakaian pelaku, satu bilah pisau dan mobil Daihatsu Sigra.