Redaksi
Redaksi

Rabu, 30 Desember 2020 12:51

Mahfud Md
Mahfud Md

FPI Resmi Jadi Organisasi Terlarang

FPI resmi dibubarkan. Organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab itu dinyatakan secara resmi oleh pemerintah RI sebagai organisasi terlarang.

JAKARTA, BUKAMATA - Front Pembela Islam (FPI) menyusul nasib HTI. Organisasi yang didirikan Habib Rizieq Shihab resmi menjadi organisasi terlarang. Itu diumumkan Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," beber Mahfud.

Ada sejumlah alasan dibeber Mahfud. Salah satunya, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.

"Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," sebut Mahfud.

Dalam konferensi pers itu, Mahfud didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#FPI