Ulfa
Ulfa

Rabu, 30 Desember 2020 16:07

Ilustrasi.
Ilustrasi.

FPI Dibubarkan, PA 212: Kami yang Jadi Korban!

Novel Bamukmin menegaskan pihaknya akan tetap berjuang membela negara dan agama dari pihak-pihak yang merugikan masyarakat

BUKAMATA - Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Terkait putusan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin menegaskan pihaknya akan tetap berjuang membela negara dan agama dari pihak-pihak yang merugikan masyarakat sekalipun Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang oleh pemerintah.

"Kami tetap berjuang membela negara dan agama dari pengkhianatan para jongos yang tunduk oleh para cukong," kata Novel, Rabu (30/12/2020).

Novel mengaku heran FPI yang kerap menjadi korban justru dibubarkan oleh pemerintah. Meskipun demikian, Novel menyatakan pihaknya akan tetap berjuang meskipun tanpa organisasi.

"Kami yang jadi korban justru kami yang dibubarkan. Namun kami berjuang baik ada organisasi atau tidak," bebernya Novel.

Diketahui, pemerintah pun melarang seluruh aktivitas dan penggunaan lambang atau atribut FPI di seluruh wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum diminta bertindak jika masih ada kegiatan berbau FPI.

"Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas," ungkap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilansir CNN.

Pemerintah juga meminta masyarakat tak ikut dalam kegiatan yang menggunakan simbol FPI. Masyarakat juga diminta melaporkan kegiatan yang mengatasnamakan dan memakai simbol FPI. Keputusan ini berlaku sejak 30 Desember.

Pemerintah menganggap FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang. Dengan keputusan itu, FPI tidak boleh lagi melakukan kegiatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#FPI