Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan ahli, ternyata pemeran wanita dalam video tersebut benar Gisel.
BUKAMATA - Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur oleh Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menetapkan Gisel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai. Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," kata Yusri, Selasa (29/12/2020).
Penetapan tersebut berdasarkan hasil forensik. Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan ahli, ternyata pemeran wanita dalam video tersebut benar Gisel.
"Bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," bebernya.
Atas perbuatannya itu, Gisel pun terancam hukuman 12 tahun penjara. "Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," ucapnya.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku terkait penyebaran video syur diduga Gisel.
Kedua pelaku ditangkap karena menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial. Mereka berinisial PP (24) dan MF (22).
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46