BANTAENG, BUKAMATA - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di Kabupaten Bantaeng, melakukan tindakan asusila terhadap adik iparnya yang berusia tujuh tahun. Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri, membeber kronologinya.
Pelaku berinisial SS (27). Dia memiliki istri berinisial HP (20). Korban NR (7), adalah adik kandung HP.
Kejadiannya Kamis, 24 Desember 2020. Saat itu, NR menginap di rumah kakaknya yang juga rumah pelaku di Bissapu, Bantaeng. Saat itu, sekira pukul 15.30 Wita.
Kala itu, HP tak di rumah. SS lalu merudapaksa adik iparnya itu. Tak tahan dengan perlakuan pelaku, NR lalu bercerita kepada kakak kandungnya, HP, tentang kekerasan seksual yang dilakukan SS.
Mendengar cerita adiknya, HP lalu membawa NR ke rumah sakit setempat untuk visum. "Ada laporan dari Unit PPA, dari situ kita jemput pelaku," ujarnya.
Saat dijemput, pelaku kata Aiptu Sandri, tidak melakukan perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku SS telah diamankan di Mapolres Bantaeng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BERITA TERKAIT
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Pinrang Dipastikan Tidak Gila, Penjara 15 Tahun Menanti
-
Jadi Korban Pencabulan, Bocah 8 Tahun di Bone Alami Pendarahan Hebat
-
Lansia dan Dua Temannya di Maros Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur