JAKARTA, BUKAMATA - Sudah tiga tahun AM (32), seorang guru olahraga di salah satu SMP di Jakarta Barat (Jakbar), mencabuli siswinya. Namun baru terbongkar pada Desember 2020. Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi, mengungkap awal mula perbuatan terkutuk guru honorer itu terbongkar.
Awal Desember 2020 lalu, orang tua korban curiga. Dia rajin berbalas chat dengan gurunya. Secara sembunyi-sembunyi. Orang tua korban lalu memeriksa isi percakapan. Ternyata sangat intim.
Saat itulah, orang tua mencecar putrinya. Tentang hubungannya dengan guru olahraganya itu. Diinterogasi, korban pun akhirnya mengakui, kalau dia punya hubungan spesial dengan gurunya. Sudah tiga tahun.
Berawal saat pelaku selalu mendekatinya. Memberikan rayuan kalau dirinya cantik. Juga kerap memberinya hadiah berupa jam tangan. Akhirnya, korban mau saja saat diajak tidur di hotel.
Mendengar penuturan putrinya, orang tua korban langsung melapor ke Polres Jakarta Barat. Polisi lalu bergerak ke kediaman pelaku. Pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
Kompol Teuku Arsya mengatakan, korban dicabuli sejak usia 13 tahun. "Pelaku mengikat korban dengan janji akan menikahinya," ujar Kompol Teuku.
Atas perbuatannya tersebut, AM dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 15 tahun.
BERITA TERKAIT
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Pinrang Dipastikan Tidak Gila, Penjara 15 Tahun Menanti
-
Jadi Korban Pencabulan, Bocah 8 Tahun di Bone Alami Pendarahan Hebat
-
Lansia dan Dua Temannya di Maros Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur