Redaksi
Redaksi

Jumat, 25 Desember 2020 09:49

DJ Eghy saat diamankan Satreskrim Polres Sidrap.
DJ Eghy saat diamankan Satreskrim Polres Sidrap.

Sebut Polisi yang Tangkap Pengedar Ekstasi Munafik, DJ Asal Parepare Diamankan Polres Sidrap

Seorang DJ diamankan polisi. Itu setelah memposting ujaran kebencian di media sosial yang menjelekkan polisi.

SIDRAP, BUKAMATA - Mengenakan baju pink lengan panjang motif kembang-kembang, dipadu masker putih motif bulat merah, Disc jockey (DJ) asal Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Eghy Moreno alias Adnani (23), tampak pasrah dibawa polisi dari Unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap, Kamis, (24/12/2020).

DJ cantik itu, telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi Polri. Berawal usai penangkapan 1.710 butir ekstasi. Lalu, lewat media sosialnya, DJ Eghy memposting ujaran kebencian terhadap institusi polisi.

"Munafik semua itu yang tangkapi. Kaya tong tidak namakan ji juga, saya ngomong gini karena saya tahu semua tentang orang-orang munafik, akkeda bawanno Iko Melo pakai i matahaun baru (bilang saja kau yang mau pakai ekstasi itu untuk perayaan malam tahun baru), ini mi kapang dibilang penjahat tangkap penjahat," tulis DJ Eghy.

Polisi lalu menyelidiki pemilik akun tersebut. Ternyata mengarah ke DJ Eghy.

"Pelaku yang merupakan DJ menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dan pelaku sudah mengakui perbuatannya, sudah diamankan berikut barang bukti HP yang digunakan untuk mem-posting," ungkap Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika.

Benny menyebut pelaku mengaku tidak sadar saat mengunggah posting-an tersebut. Pelaku disebut-sebut dalam kondisi mabuk berat.

"Dia mengaku dalam keadaan mabuk berat, dalam pengaruh minuman keras, namun masih kita dalami lagi," pungkas AKP Benny.

#Polres Sidrap #Ujaran kebencian

Berita Populer