Redaksi : Rabu, 16 Desember 2020 06:59
AA saat dihadirkan di Mapolres Balikpapan. (Sumber foto: Detik)

BALIKPAPAN, BUKAMATA - AA (21) datang melamar pacarnya, JI (20). Keduanya sudah berpacaran lama dan hendak melanjutkan ke jenjang pernikahan.

Namun sayang, lamaran AA ditolak orang tua kekasihnya. Bahkan, orang tua sang kekasih sudah menjodohkan putrinya dengan pria lain.

Sakit hati, AA lalu menyebar video syur pacarnya di media sosial. Disebar melalui akun sang kekasih. AA tahu password akun medsos JI.

Kasat Reskrim Polres Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan, pelaku mengunggah video syur kekasihnya itu di media sosial pada September 2020.

Video tersebut akhirnya viral di media sosial. Agus mengatakan JI selaku korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi lalu menyelidik dan menangkap pelaku di kediamannya pada Jumat (27/11/2020) lalu.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit ponsel yang berisi rekaman, selembar tangkapan layar postingan di akun Facebook, selembar tangkapan layar postingan di akun Instagram korban dan selembar tangkapan layar rekaman yang dikirim ke teman korban.

"Jika terbukti bersalah AA terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun. Di samping itu, AA terancam pidana denda paling sedikit Rp500 juta, paling banyak Rp6 miliar," pungkas Agus.