WAJO, BUKAMATA – Sabtu, 12 Desember 2020 kemarin, FH (15), melaporkan pacarnya, YS (20) ke Mapolsek Urban Pitumpanua, Wajo. Gadis itu mengaku dibohongi. Sang pacar memberinya janji manis. Akan menikahi dirinya.
Terbuai janji manis itu, pada Minggu, 6 Desember 2020, FH merelakan mahkota kegadisannya direnggut sang kekasih. Sang pacar yang masih satu kecamatan dengan korban, menidurinya di sebuah perahu yang diparkir di kolong rumah.
Kapolres Wajo AKBP Islam Amrulloh S.IK, Minggu, (13/12/2020) membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Kapolres, anggotanya sedang menjemput terlapor, untuk kemudian diserahkan ke unit PPA Polres Wajo.
AKBP Islam bilang, persetubuhan itu terjadi pada malam hari. Sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu kata AKBP Islam, pelaku mendatangi rumah korban. Dia lalu merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Terduga pelaku saat itu berjanji akan menikahi korban. Rayuan itu membuat korban terbuai. Akhirnya, dia pun pasrah dikerjai di atas perahu.
Namun belakangan korban mengetahui kalau terduga pelaku ini telah memiliki istri. Korban merasa tertipu, lalu melaporkannya ke Polsek Urban Pitumpanua.
Menurut Kapolres, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Wajo. Itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
BERITA TERKAIT
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Pinrang Dipastikan Tidak Gila, Penjara 15 Tahun Menanti
-
Jadi Korban Pencabulan, Bocah 8 Tahun di Bone Alami Pendarahan Hebat
-
Lansia dan Dua Temannya di Maros Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur