Redaksi
Redaksi

Sabtu, 12 Desember 2020 13:02

Sanksi Push-Up Tak Efektif Pelanggar Prokes, Bupati Gowa Siapkan Sanksi Administrasi

Sanksi Push-Up Tak Efektif Pelanggar Prokes, Bupati Gowa Siapkan Sanksi Administrasi

Adnan mengingatkan masyarakat Gowa agar patuh terhadap perilaku baru dengan membiasakan pakai masker dimanapun berada, rutin cuci tangan, bawa hand sanitizer dan selalu menjaga jarak dengan orang lain.

BUKAMATA, GOWA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku penangan covid-19 dengan memberikan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan kurang efektif untuk mencegah covid-19.

Bakan ia akan mengoptimalkan penanganan penyebaran covid-19 dengan menegakkan Perda Wajib Memakai Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan (Perda No 2 tahun 2020).

Menurutnya, untuk mengoptimalkan kasus covid-19 di Kabupaten Gowa, Dia akan lebih memaksimalkan tim gusus covid-19. Yang paling utama, bagaimana diaktifkan kembali testing.

”Saya pikir sanksi-sanksi push up itu sudah tidak efektif lagi sebab orang sudah biasa dengan sanksi itu. Jadi maksud saya sanksinya harus sesuai dengan perda,” tandas Adnan, Jumat (11/12/2020).

Selama ini, Bupati Gowa ini memang paling telaten menjaga kesehatan dirinya sendiri apalagi keluarganya. Terbukti sejak pandemi merebak Maret 2020 lalu, putra kedua mendiang H Ichsan Yasin Limpo (mantan Bupati Gowa dua periode ini) rajin membersihkan diri dan menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan sudah 12 kali melakukan swab, termasuk istrinya Priska Paramita dan dua anaknya yang masih bocah.

”Selama pandemi saya sudah 12 kali diswab dan Alhamdulillah Allah SWT tetap memberikan lindungannya pada saya dan keluarga. Karena itu saya meminta kepada masyarakat Gowa untuk disiplin pakai masker dan melakukan protokol kesehatan. Anak saya malah sudah berkali-kali juga diswab dan alhamdullilah kedua anak saya pun sehat selalu,” beber Adnan.

Adnan pun mengingatkan masyarakat Gowa agar patuh terhadap perilaku baru dengan membiasakan pakai masker dimanapun berada, rutin cuci tangan, bawa hand sanitizer dan selalu menjaga jarak dengan orang lain. 

Perda No 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan berisi ketentuan sanksi berupa saksi denda. Yakni sanksi sosial itu berupa push up, membersihkan sampah dan lain-lain.

Sedang sanksi administrasi berupa denda uang dengan kategori denda untuk masyarakat umum yang melanggar didenda Rp 100 ribu, ASN Rp 150 ribu, kalangan pelaku usaha Rp 200 ribu dan disertai pencabutan izin usaha bila tetap melanggar ketentuan teguran awal.

 
Penulis : Adel Cendekia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkab Gowa