Redaksi : Sabtu, 12 Desember 2020 20:36
Gunawan Mashar

MAKASSAR, BUKAMATA - Tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pilwalkot Makassar 2020 di tingkat kecamatan rampung lebih cepat. Dimulai Jumat (11/12/2020), 15 kecamatan dengan 2394 TPS yang tersebar di 153 kelurahan telah menyelesaikan proses rekapitulasi.

Hasilnya, pasangan nomor urut satu Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi unggul dengan 41,48 persen. Mengumpulkan total 223.181 suara. Pasangan nomor urut dua Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando menempati posisi runner up dengan perolehan suara 186.357 (34,63 persen).

Selanjutnya pasangan Syamsu Rizal-Fadli Ananda di posisi ketiga dengan perolehan suara 102.088 (18,97 persen). Disusul pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH di posisi buncit dengan perolehan suara 26.455 (4,92 persen).

Pasangan Danny-Fatma menang besar di Kecamatan Biringkanaya dengan 28.929 suara, Kecamatan Tamalate dengan 28.645 suara, Kecamatan Tallo dengan 22.819 suara, Kecamatan Panakkukang dengan 20.813 suara, Kecamatan Manggala dengan 20.764 suara dan Kecamatan Rappocini dengan 20.271 suara.

Perolehan suara duet yang identik dengan tagline ADAMA itu di kecamatan lainnya, masing-masing di Kecamatan Mariso 8.536 suara, Kecamatan Mamajang 10.464 suara, Kecamatan Makassar 15.086 suara, Kecamatan Ujung Pandang 6.089 suara dan Kecamatan Wajo 5.315 suara.

Selanjutnya di Kecamatan Bontoala Danny-Fatma meraih 10.974 suara, Kecamatan Ujung Tanah 6.395 suara, Kecamatan Tamalanrea 15.760 suara, serta Kecamatan Kepulauan Sangkarrang dengan 2.321 suara.

Selanjutnya, KPU mengagendakan tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Makassar di Hotel Harper, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Senin (14/12/2020) mendatang. Dalam tahapan itu, KPU sekaligus melaksanakan pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Sebelum penetapan, KPU masih menunggu ada atau tidaknya pihak yang melayangkan gugatan keberatan atas penetapan hasil perhitungan suara. Batasnya sampai 17 Desember.

"Jika setelah tanggal 17 Desember itu tidak ada pengajuan perselisihan hasil pemilihan, itu memungkinkan untuk langsung dilakukan penetapan," singkat Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar.