MAKASSAR, BUKAMATA - Sabtu, 5 Desember 2020. IV (32) mengendarai sepeda motornya di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Dia mencari DJ (25) pacarnya yang telah memutuskan dirinya.
Melihat DJ berdiri, pria yang bekerja di salah satu SPBU itu, kemudian mendekat, lalu merebut ponsel dari tangan DJ. Namun, korban DJ berusaha mempertahankan ponselnya. Karenanya, pelaku IV pun menggigit tangan korban.
Ponsel terlepas. Namun saat IV hendak tancap gas sepeda motornya, korban sempat memegang jaket pelaku. Hingga, korban sempat terseret. Pegangannya lalu terlepas. Pelaku kemudian meninggalkan korban.
Korban DJ kemudian melapor ke Polsek Tamalanrea. Pelaku IV lalu ditangkap di rumahnya, di Vila Mutiara, Biringkanaya.
"Korban merupakan mantan pacarnya. Pelaku berbuat begitu karena dia tidak terima keputusan sepihak korban yang meminta putus," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khairul, Senin (7/12/2020).
Pelaku kata Kompol Agus, dijerat Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana. Pelaku dianggap melakukan tindak pidana perampasan atau pencurian dengan kekerasan.
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Dugaan Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dipanggil BK
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Perempuan di Cirebon Berjalan Profesional
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur