Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Pasien Covid-19 di Barru, juga tetap berhak menggunakan hak pilihnya. Begini teknisnya agar aman dan tak menimbulkan klaster pencoblosan.
BARRU, BUKAMATA — Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Barru, Sulsel, memastikan seluruh warga Barru yang merupakan pasein Covid-19 baik yang menjalani isolasi mandiri maupun yang menjalani perawatan di kamar Isolasi RS, tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Namun teknisnya tetap dalam protokol kesehatan, agar tak menimbulkan klaster pencoblosan.
Divisi Teknis KPU Barru, Masdar menjelaskan tata cara penggunakan hak pilih bagi pasien Covid-19, menggunakan aturan khusus untuk pasien isolasi mandiri di rumah.
Anggota KPPS kata Masdar, menggunakan baju hazmat, lalu mendatangi rumah atau tempat pemilih dan dapat didampingi oleh panwas desa atau pengawas TPS, saksi dan 1 orang perugas ketertiban TPS. Kemudian, anggota KPPS meminta pemilih menyerahkan Formulir model C Pemberitahuan dan menunjukkan KTP-el atau Suket serta menandatangani daftar hadir.
"Anggota KPPS lalu memberikan Kantong Plastik Sedang, surat Suara, Tinta, pipet dan alat coblos serta bantalan kepada pemilih melalui keluarga pasien,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat pesan WA, Minggu, (6/12/2020).
Untuk Pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di Kamar Isolasi RS, Masdar juga mengaku telah diatur dalam PKPU. Petugas KPPS berpakaian hazmat kata dia, bisa masuk ke kamar isolasi .
“Meminta kepada petugas Kesehatan jika Petugas KPPS tidak masuk di ruang isolasi (jika petugas KPPS dilarang masuk ruang isolasi),” ungkapnya.
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33